Selasa, 16 Juni 2009

Tentang Desa

Desa

Desa, atau udik, menurut definisi universal, adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa, sedangkan di Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut Kepala Kampung atau Petinggi





Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut
dengan nama lain, misalnya di Sumatera Barat disebut dengan istilah nagari, dan di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut dengan istilah kampung. Begitu pula segala istilah dan institusi
di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat
istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan
Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.



Desa di
Indonesia



Menurut Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.



Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian
dari perangkat
daerah
kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari
perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya
lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat ditingkatkan
statusnya menjadi kelurahan.



Kewenangan desa adalah:



  • Menyelenggarakan
    urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
  • Menyelenggarakan
    urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada
    desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan
    pelayanan masyarakat.
  • Tugas pembantuan
    dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
  • Urusan
    pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.


Pemerintahan
Desa



Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas
Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan
Permusyawaratan Desa
(BPD)



Kepala Desa



Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan
Permusyawaratan Desa
(BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun,
dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga
memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan
bersama BPD.



Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa
(Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa
sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:



  1. Bertakwa kepada
    Tuhan YME
  2. Setia kepada
    Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah
  3. Berpendidikan
    paling rendah SLTP atau sederajat
  4. Berusia paling
    rendah 25 tahun
  5. Bersedia
    dicalonkan menjadi Kepala Desa
  6. Penduduk desa
    setempat
  7. Tidak pernah
    dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling
    singkat 5 tahun
  8. Tidak dicabut
    hak pilihnya
  9. Belum pernah
    menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
  10. Memenuhi syarat
    lain yang diatur Perda Kab/Kota


Perangkat
Desa



Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris
Desa
, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil.
Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama
Bupati/Walikota.



Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk
desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.



Badan Permusyawaratan Desa



Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan
demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil
dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD
terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku
adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.
Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali
untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak
diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD
berfungsi menetapkan Peraturan Desa
bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat.



Keuangan
desa



Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan
desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan
pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah
daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD.
Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa



Sumber pendapatan desa terdiri atas:



  • Pendapatan Asli
    Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa
    (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan
    partisipasi, hasil gotong royong
  • Bagi hasil Pajak
    Daerah Kabupaten/Kota
  • bagian dari Dana
    Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
  • bantuan keuangan
    dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam
    rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
  • hibah dan
    sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.


APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan
Pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan
desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan
Desa.



Lembaga
kemasyarakatan



Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yakni lembaga yang
dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah
desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan
Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai
penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan
kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat
kemitraan, konsultatif dan koordinatif.



Pembentukan
desa



Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan
asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa
dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan,
atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan
desa di luar desa yang telah ada.



Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan
berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan
pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan
Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil.



Desa yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi
kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan
masyarakat setempat.



Desa mempunyai ciri budaya khas atau adat istiadat lokal yang
sangat urgen,



Pembagian
administratif



Dalam wilayah desa dapat dibagi atas dusun,
yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan ditetapkan dengan
peraturan desa.




0 komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda..

Template by:
Free Blog Templates