Kamis, 11 Maret 2010

Aparat Diminta Lebih Serius Tangani Narkoba

BUMIAYU - Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Brebes dan jajaran Kepolisian diminta lebih serius dalam menangani dan menyikapi peredaran narkoba yang semakin marak dan meresahkan warga.

Hal tersebut disampaikan sejumlah perwakilan warga maupun tokoh masyarakat dalam kegiatan pengukuhan Kelompok Aksi Masyarakat Antinarkoba (Kama Narkoba), sekaligus sosialisasi
mengenai Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Aula Kantor Kecamatan Bumiayu (11/3).

Kegiatan ini ikuti oleh perwakilan Kama Narkoba dari empat Kecamatan, yakni Kecamatan Bumiayu, Tonjong, Sirampog, dan Paguyangan. Kegiatan dihadiri oleh Sekretaris BNK Brebes Urip Rosidik SIP, Aiptu Widodo SE selaku kasubag Bimas Polres Brebes, serta Camat Bumiayu H Amrin Alfiumar SIP MSi.

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah peserta mengajukan pertanyaan seputar upaya penanganan dan pengawasan peredaran narkoba. Seperti yang disampaikan Maksudi, kepala Desa Tonjong, Kecamatan Tonjong.

Dikatakannya, peredaran narkoba yang terjadi saat ini sudah menjalar hingga ke wilayah desa-desa. Karenanya, dia berharap, aparat penegak hukum agar dapat meningkatkan bentuk pengawasan dan penanganan terhadap kondisi yang terjadi saat ini.

Pihaknya meminta aparat penegak hokum untuk membatasi maupun menutup produsen, khususnya jenis miras, yang selama ini masih beredar.

’’Kami minta baik kepada petugas Kepolisin maupun BNK jika melakukan razia narkoba jangan sekali saja, namun berkelanjutan. Sebab, selama ini yang terjadi antara penjual miras, contohnya, dengan petugas yang merazia seperti kucing-kucingan. Karenanya, kami meminta setelah razia dilanjtkan dengan pengawasan. Kalau perlu, ’tongkrongin’ arungnya," ungkap Maksudi.

Hal yang sama juga disampaikan oleh peserta lainnya dari Desa Kaliwadas, Kecamatan Bumiayu. Dia berharap, agar dalam menindak pelaku narkoba, petugas memberikan sanksi yang tegas.

’’Saya pernah mengalaminya. Melaporkan pelaku narkoba hinngga akhirnya diproses hukum. Namun, ternyata dia kembali bebas hingga kembali berulah. Kami berharap, dengan dibentuknya Kama Narkoba ini mendapat dukungan dari aparat penegak hukum," jelasnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Aiptu Widodo menjelaskan, makna dari istilah penyalahgunaan narkoba. Barang yang dikonsumsi tersebut memiliki nilai manfaat, namun dalam penggunaannya kerap disalahgunakan. Sehingga, dampak yang timbulkan tidak sesuai dengan ketentuan dari produsen itu sendiri.

’’Jadi bukannya, kita membiarkan produsen untuk terus menciptakan barang terlarang, hanya saja disalahgunakan pemakaiannya. Kita sendiri telah melakukan penanganan maupun pengawasan sesuai dengan prosedur. Baik di lokasi yang dicurigai maupun sekolah-sekolah untuk mencegah peredarannya," terang Widodo.

Terkait lemahnya sanksi hukum terhadap pelaku, dia mengatakan, kejahatan Narkoba sudah menjadi tindak pidana yang harus di tuntaskan, sesuai dengan komitmen Polri. ’’Jika terjadi kasus yang melibatkan aparat, silakan laporkan langsung pada petinggi. Sebab, Kejahatan Narkoba sudah menjadi prioritas kami untuk dituntaskan," jelasnya. Dijelaskannya, dalam upaya penindakan penyalahgunaan narkoba, Polres Brebes terus meningkatkan kinerjanya di masyarakat.

Hal tersebut dibuktikan dengan meningkatnya jumlah tersangka yang berhasil diamankan. Sepanjang tahun 2009 lalu, Polres Brebes berhasil mengamankan 22 tersangka dari 9 kasus yang terjadi. Sementara, periode Januari-Maret 2010 telah mengamankan 7 tersangka dari 4 kasus.

Sementara, BNK sendiri dalam upaya lebih mengintensifkan penanganan peredaran narkoba, khususnya di kalangan pelajar. ’’Kita akan lakukan razia dan tes urin, sebab usia sekolah ini merupakan usia rentan terhadap penyalahgunaan narkoba," kata Urip. (pri)

sumber: Radar Tegal

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda..

Template by:
Free Blog Templates