Minggu, 10 Januari 2010

Biaya KTP Hingga Rp 23 Ribu

Ahad, 10 January 2010
BUMIAYU – Meski telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) bahwa tarif pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) senilai Rp 7 ribu, namun warga tetap saja harus merogoh kocek hingga Rp 23 ribu untuk selembar kartu identitas tersebut.

Meski teknis pembutan KTP telah diperbaiki dengan adanya Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK), namun prosesnya masih sering dikeluhkan. Hal yang paling banyak dikeluhkan adalah soal kejelasan biaya.

Seperti yang terjadi di Kantor Kecamatan Bumiayu, dari keterangan sejumlah warga yang di temui Radar mengaku, mereka mengeluarkan biaya pembuatan KTP lebih dari ketentuan Perda. Yakni, sebesar Rp 23 ribu. Ahmad (40), seorang warga kepada Radar Jumat (8/1) mengaku, dia terpaksa mengeluarkan biaya Rp 23 ribu hanya untuk pembuatan KTP langsung jadi. Biaya tersebut telah ditentuan oleh petugas yang melayaninya di sana....’’Saya diminta membayar Rp 23 ribu untuk KTP langsung jadi," ungkapnya. Dikatakannya, dalam praktiknya selain pembuatan KTP langsung jadi juga ada pembuatan KTP yang bari dapat selesai selama 2-3 hari. Untuk pembuatan model seperti ini, pemohon dikenakan biaya lebih murah, yakni Rp 12 ribu.

Namun, bagi warga yang tinggal di daerah pedesaan, mereka lebih memilih untuk membuat KTP langsung jadi. Alasannya, jika harus menunggu 2-3 hari, mereka masih harus mengeluarkan biaya transportasi dari desa untuk menuju Kantor Kecamatan Bumiayu.

’’Daripada bola-balik, lebih baik mengeluarkan biaya lebih banyak. Toh, kalau dihitung-hitung biaya yang nantinya dikeluarkan untuk kembali lagi ke sini juga sama," ucap Ahmad. Ungkapan yang sama juga disampaikan oleh Kholipah (18) dan Alkomah (18), warga Dukuh Kali Menyawak, Desa Kalilangkap, yang memilih pelayanan KTP langsung jadi sekalipun ongkosnya lebih tinggi.

Padahal, di ruang pelayanan Kantor Kecamatan Bumiayu tersebut telah tertempel selebaran Perda yang berisi mengenai biaya pembuatan KTP. Dalam selebaran tersebut dituliskan biaya pembuatan KTP sebesar Rp 7 ribu, dan biaya pembuatan Kartu Keluarga (KK) Rp 5 ribu. Sementara, Camat Bumiayu HM. Amrin Alfi Umar SIP MSi saat dikonfirmasi mengenai tingginya biaya pembuatan KTP tersebut mengatakan, biaya tersebut bukan merupakan kebijakan yang dikeluarkan pihaknya.

Dikatakannya, biaya pembuatan KTP di Kantor Kecamatan Bumiayu telah sesuai dengan aturan Perda serta juga selebarannya telah dipasang di ruang pelayanan. ’’Nanti akan saya tanyakan pada petugas. Dan jika memang ditemukan, yang bersangkutan akan kita beri tindakan," tegasnya.

Dijelaskannya pula, tidak ada perbedaan pembuatan KTP langsung jadi maupun tidak langsung jadi. Terlambatnya pembuatan KTP hanya karena permasalahan teknis. Yakni, baik tingginya pemohon, perangkat pendukung, maupun terlambat memberi tanda tangan.

’’Jika pemohon tinggi (banyak, Red), tentunya pembuatan juga membutuhkan waktu cukup lama. Itu juga akan lancar jika peralatan teknis seperti komputer tidak mengalami kendala. Selain terlambatnya saya menandatangani karena dinas luar, sehingga biasanya terlambat dua atau tiga hari," jelasnya. (pri)

sumber: www.radartegal.com

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda..

Template by:
Free Blog Templates