Jum'at, 27 November 2009 - 11:06 wib
Amirul Hasan - Okezone
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum menerima salinan putusan Mahkamah Konstitusi, terkait dikabulkannya uji materi yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Rianto dan
Chandra M Hamzah.
"Presiden belum terima putusan MK. Pada prinsipnya Presiden menghormati putusan MK tersebut," terang Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha usai Salat Idul Adha di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (27/11/2009).
Julian belum mengetahui apakah Presiden akan mengeluarkan Keppres baru terkait kembalinya Bibit dan Chandra ke KPK. "Kita belum sampai ke sana, jadi saya belum bisa berkomentar," tambahnya.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan dua pimpinan nonaktif KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, terkait dengan proses pemberhentian tetap dalam UU KPK Nomor 30 Tahun 2002. Ketua MK Mahfud MD menyatakan bahwa Pasal 32 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK 30 Tahun 2002 menyebut pimpinan KPK yang berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan. MK menilai pasal tersebut bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah dan telah menegaskan prinsip "due process of law" yang menghendaki proses peradilan yang jujur, adil, dan tidak memihak.(bul)(teb)
Sumber: www.okezone.com
Kamis, 26 November 2009
Langganan:
Komentar (Atom)

