BREBES - Kepala Desa (Kades) Linggapura, Kecamatan Tonjong, Johari Racmat dituntut mundur dari jabatannya, Jumat (3/7) pagi tadi. Warga menuding Johari Rachmat melakukan tindakan korupsi dana bantuan langsung tunai (BLT) dan sertifikat tanah. Tuntutan warga Linggapura tersebut disampaikan kepada Kantor Inspektorat. Perwakilan warga minta agar Kantor Inspektorat bertindak tegas terhadap
Kades Johari Rachmat yang notabene pegawai negeri sipil (PNS).
Kepala Inspektorat Pemkab Brebes, Sutriyono SH MM, menjelaskan kasus dugaan korupsi Kades Johari Rachmat masih ditangani tim klarifikasi yang terdiri atas Asisten I Sekda, Bagian Pemerintahan, Camat Tonjong, Badan Kepegawaian, serta Inspektorat.
’’Nantinya tim klarifikasi yang akan mengambil keputusan. Apakah Kades Linggapura akan diberhentikan atau hanya berupa teguran. Itu semua tergantung hasil klarifikasi,” ujar Sutriyono.
Hasil kesimpulan tim klarifikasi, selanjutnya diserahkan pada Bupati. Keputusan pecat atau tidak, itu tergantung keputusan bupati. Tahapan itu tetap harus dilalui. Sedangkan untuk keputusan pemecatan tergantung ancaman hukuman. Apakah ancaman hukuman di atas lima tahun atau di bawahnya. Adapun sanksi kepegawaian, sebelum dipecat dengan tidak hormat dimulai dari teguran pertama, hingga teguran keras ketiga.
Sutriyono memaparkan jumlah total uang yang harus dikembalikan mencapai Rp 58 juta. Rinciannya pengembalian dana BLT Rp 3,5 juta dan sertifikat tanah Rp 7,6 juta. Selain itu Kades, dalam hal ini mengembalikan keuangan desa sebesar Rp 43 juta. Sedangkan uang Rp 4 juta untuk membayar PBB milik Kades Johari Rachmat. ( sumber: http://www.wawasandigital.com )
Selasa, 07 Juli 2009
Langganan:
Komentar (Atom)

